BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap
individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam
kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Karena
sudah jelas dalam (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Atau bisa juga diartikan Hak
asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Tanpa
adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun
terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya
pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan
pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum
tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang
lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum
tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di
dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk
memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa
dituangkan ke dalam Undang-undang, pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang
berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan
diatur oleh hukum dalam pasal 30 dan 26 UUD 1945, dan untuk lebih jelasnya
makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta penjabarannya, makalah
ini saya buat agar mereka yang membacanya dapat menambah pengetahuannya.
1.2. Maksud Dan Tujuan
a. Dapat memberikan penjabaran dan memahami mengenai Hak
dan Kewajiban warga negara yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
b. Menguasai pengetahuan dan
pemahaman tentang Hak dan Kewajiban warga negara yang terkandung dalam Pasal 30
UUD 1945.
c. Memupuk Sikap dan perilaku yang sesuai dengan Hak dan
Kewajiban warga
negara yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Contoh Hak : Hak
mendapatkan pengajaran, hak atas pekerjaan, hak mendapat kasih sayang, hak
mendapat perlindungan dsb.
Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Contoh Kewajiban : Pembelaan Negara, melaksanakan tata tertib di kampus,
melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dsb.
2.2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD
1945, pasal-pasal tentang hubungan Warga Negara dengan negara tertuang pada
pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasannya sebagai berkut :
a. Warga Negara
Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “Yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Pada ayat (3),
menyatakan : “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang”.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
dan Pemerintah
Pasal 27 ayat (1), menyatakan :” segala warga negara
kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tidak ada
kecualinya”. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua hal ini.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi
Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2), menyatakan : “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal ini memancarkan atas keadilan sosial dan kerakyatan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan
Berkumpul
Pasal 28, menyatakan : “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokratis.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan : “negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama
merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia
karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3), menyatakan : “setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat
(1) menyatakan : “tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pelaksanaan pasal-pasal ini telah diatur dalam
undang-undang nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara
lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat pembukaan UUD
1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam pasal 31 ayat (2), menyatakan :
“mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur
dalam undang-undang nomer 2 tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h. Kebudayaan Nasional
Pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,
tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral
bangsa Indonesia.
2.3. Hak dan
Kewajiban Dalam Pasal 30 UUD 1945
Di tegaskan
bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di
dalam menjalankan tugasnya, syarat–syarat keikutsertaan warga Negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 yang terdiri dari 5 ayat diantaranya :
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 yang terdiri dari 5 ayat diantaranya :
Ø Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga
negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang
telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan
penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta
kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang
mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia
yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah
persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah
tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk
aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan
kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi
milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa
yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan
Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ø Ayat (2) menyebutkan Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Ø Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
1) mengatasi
pemberontakan bersenjata
2) mengatasi
aksi terorisme
3) mengamankan
wilayah perbatasan
4) mengamankan
objek vital nasional yang bersifat strategis
5) melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
6) mengamankan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
7) memberdayakan
wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan
sistem pertahanan semesta
8) membantu
tugas pemerintahan di daerah
Ø Ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø Ayat (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. dan ”Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR
No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti
:
a. Di Keluarga
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota keluarga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
• Menjaga nama baik keluarga
b. Di Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
c. Di Masyarakat
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota keluarga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
• Menjaga nama baik keluarga
b. Di Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
c. Di Masyarakat
• Mengikuti kegiatan Siskamling
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal : Karang Taruna
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal : Karang Taruna
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme
Internasional dan Nasional.
2. Aksi
kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan
separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan
dan gangguan lintas negara.
6.
Pengrusakan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal
30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun
wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela
Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara
seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan
Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri,
kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
DAFTAR PUSTAKA
- Moesadin Malik, IR.M.SI. Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta : 2015.
1. Hak dan
Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD-1945.
1) Jelaskan tujuan Pendidikan Nasional !
Jawab :
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu
manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur,
berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif
serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan Nasional harus
menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan, kesetiakawan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan
sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.
2) Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan
bernegara !
Jawab :
Pasal 27 ayat 3, menyatakan
: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”, dan pasal 30 ayat 1 menyatakan : “tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pelaksanaan pasal-pasal
ini telah diatur dalam UU Nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan keamanan Negara
yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
Bela negara adalah tekad dan
tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Pembelaan Negara bukan semata-mata tugas TNI saja,
tetapi segenap warga Negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3) Jelaskan tujuan pendidikan Kewarganegaraan diberikan diperguruan tinggi
!
Jawab :
Agar mahasiswa memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Tujuan pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut
SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
Agar mahasiswa :
-
Memiliki motivasi menguasai materi Pendidikan Kewarganegaraan,
-
Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan
serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warga
negara yang terdidik.
-
Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai
bangsa-bangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4) Jelaskan kopetensi yang
diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan !
Jawab :
1. Kopetensi diartikan sebagai
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu.
2. Kopetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam
hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
nusantara, dan Ketahanan Nasional.
3. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran,
ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak
pada kebenaran tindakan, dititik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi,
etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
4. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
1) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-
nilai falsafah bangsa.
2) Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
Bernegara.
3) Rasional,
dinamis, dan sadarakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
Kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5) Jelaskan pengertian
pendidikan kewiraan !
Jawab :
Pendidikan Kewiraan
/Kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan /Kewarganegaraan lebih menitik beratkan
kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat kognitif dan efektif tentang
bela negara dalam rangka ketahanan Nasional.
Pendidikan Kewiraan /Kewarganegaraan dilakukan secara kritis,
analitis melalui dialog interaktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh
kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran
serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar