Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Hak dan Kewajiban Dalam Pasal 30 UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Karena sudah jelas dalam (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Atau bisa juga diartikan Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 dan 26 UUD 1945, dan untuk lebih jelasnya makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta penjabarannya, makalah ini saya buat agar mereka yang membacanya dapat menambah pengetahuannya.



1.2. Maksud Dan Tujuan

a.         Dapat memberikan penjabaran dan memahami mengenai Hak dan Kewajiban warga negara yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
b.    Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang Hak dan Kewajiban warga negara yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945.
c.     Memupuk Sikap dan perilaku yang sesuai dengan Hak dan Kewajiban warga
negara yang terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Contoh Hak : Hak mendapatkan pengajaran, hak atas pekerjaan, hak mendapat kasih sayang, hak mendapat perlindungan dsb.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama. Contoh Kewajiban : Pembelaan Negara, melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dsb.

2.2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945, pasal-pasal tentang hubungan Warga Negara dengan negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasannya sebagai berkut :
a. Warga Negara
Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah
Pasal 27 ayat (1), menyatakan :” segala warga negara kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara mengenai kedua hal ini.
c. Hak atas  Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2), menyatakan : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini memancarkan atas keadilan sosial dan kerakyatan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28, menyatakan : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan : “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 27 ayat (3), menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat (1) menyatakan : “tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pelaksanaan pasal-pasal ini telah diatur dalam undang-undang nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam pasal 31 ayat (2), menyatakan : “mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur dalam undang-undang nomer 2 tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h. Kebudayaan Nasional
Pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.

2.3. Hak dan Kewajiban Dalam Pasal 30 UUD 1945
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat–syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 yang terdiri dari 5  ayat diantaranya :
Ø  Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ø  Ayat (2) menyebutkan Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Ø  Ayat (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara. Diantara tugas-tugas TNI secara umum adalah :
1)    mengatasi pemberontakan bersenjata
2)    mengatasi aksi terorisme
3)    mengamankan wilayah perbatasan
4)    mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
5)    melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
6)    mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
7)    memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan  sistem pertahanan semesta
8)    membantu tugas pemerintahan di daerah
Ø  Ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø  Ayat (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. dan ”Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
    Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
 Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
 Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
a. Di Keluarga
• Menghargai antar anggota keluarga
• Saling menghormati antar anggota keluarga
• Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di rumah
• Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
• Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
• Menjaga nama baik keluarga
b. Di Sekolah
• Belajar dengan sungguh-sungguh
• Mematuhi peraturan sekolah
• Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
• Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
• Menjaga nama baik sekolah
c. Di Masyarakat
• Mengikuti kegiatan Siskamling
• Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
• Ikut serta mengatasi kerusuhan massal
• Gotong royong
• Membuat organisasi misal : Karang Taruna

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.






































BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
           


















DAFTAR PUSTAKA


  1. Moesadin Malik, IR.M.SI. Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta : 2015.
  1. https://evakomalarini.wordpress.com/2013/06/05/25/http://iizharrr.blogspot.com








1. Hak dan Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD-1945.
1)      Jelaskan tujuan Pendidikan Nasional !
Jawab :
      Tujuannya untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.
2)      Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara !
Jawab :
      Pasal 27 ayat 3, menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat 1 menyatakan : “tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pelaksanaan pasal-pasal ini telah diatur dalam UU Nomer 3 tahun 2002 tentang pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
      Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembelaan Negara bukan semata-mata tugas TNI saja, tetapi segenap warga Negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3)      Jelaskan tujuan pendidikan Kewarganegaraan diberikan diperguruan tinggi !
Jawab :
      Agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Tujuan pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002)
Agar mahasiswa :
-          Memiliki motivasi menguasai materi Pendidikan Kewarganegaraan,
-          Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warga negara yang terdidik.
-          Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai bangsa-bangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4)   Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan Kewarganegaraan !
Jawab :
1.   Kopetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
2.   Kopetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan Ketahanan Nasional.
3.   Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, dititik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
4.   Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
      1)         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-
                  nilai falsafah bangsa.
      2)         Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
                  Bernegara.
      3)         Rasional, dinamis, dan sadarakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
      4)         Bersifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
      5)         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk
                  Kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

5)   Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !
Jawab :
      Pendidikan Kewiraan /Kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
      Pendidikan Kewiraan /Kewarganegaraan lebih menitik beratkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat kognitif dan efektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan Nasional.
      Pendidikan Kewiraan /Kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog interaktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup.
 


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar